MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45.

Bahwa pendirian Universitas Widyatama merupakan satu diantara bentuk upaya perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karenanya Alumni Institut Akuntansi Bandung (IAB), Sekolah Tinggi Akuntansi & Manajemen Perusahaan Bandung (STAMPB), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung (STIEB), Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Bandung (STIBB), Sekolah Tinggi Teknologi Bandung Widyatama (STTW), Sekolah Tinggi Disain Komunikasi Visual (STDKV) dan Universitas Widyatama (UTama) merasa terpanggil untuk turut berperan serta secara aktif dalam setiap usaha untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai tujuannya, Alumni Institut Akuntansi Bandung (IAB), Sekolah Tinggi Akuntansi & Manajemen Perusahaan Bandung (STAMPB), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bandung (STIEB), Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Bandung (STIBB), Sekolah Tinggi Teknologi Bandung Widyatama (STTW), Sekolah Tinggi Disain Komunikasi Visual (STDKV) dan Universitas Widyatama (UTama) bertekad untuk menyatukan diri dalam Ikatan Alumni Universitas Widyatama dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA, BENTUK, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Widyatama selanjutnya disingkat IKA UTama.

Bentuk

Bentuk Organisasi ini adalah merupakan wadah untuk menyatukan seluruh Alumni Universitas Widyatama.

Tempat Kedudukan

IKA UTama berpusat di Bandung, dengan mempunyai Koordinator wilayah didaerah lain yang dianggap perlu

Waktu

IKA UTama dibentuk di Bandung pada tanggal 15 Maret 1987 untuk waktu yang tidak ditentukan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

 Membentuk wadah komunikasi dalam rangka meningkatkan peran serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan hubungan kerja sama dengan badan/lembaga lain serta untuk membina rasa kekeluargaan antar alumni

Tujuan

IKA UTama bertujuan:

  1. Sebagai wadah komunikasi untuk membina rasa kekeluargaan.
  2. Aktif meningkatkan peran dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama dengan badan/lembaga lain yang mempunyai kaitan baik disiplin ilmu maupun profesi.

SUMBER KEUANGAN

  1.  Sumber keuangan IKA UTama diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan sumber lain yang sah.
  2. Cara memperoleh serta administrasi keuangan IKA UTama diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA Utama.                      

KEANGGOTAAN

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah setiap Alumni Universitas Widyatama yang dinyatakan lulus.

Anggota Luar Biasa

 Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Widyatama.

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah memberikan kontribusi kepada IKA UTama, yang keanggotaannya disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Musyawarah Nasional.

Hak dan Kewajiban Anggota

 Hak Anggota :

  1. Hak Anggota biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran, hak untuk memilih dan dipilih untuk semua jabatan dalam organisasi.
  2. Hak anggota luar biasa adalah hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul/saran.
  3. Hak anggota kehormatan adalah hak mengeluarkan pendapat, dan hak mengajukan usul/saran.

Kewajiban Anggota :

  1. Setiap anggota wajib mentaati segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta keputusan – keputusan organisasi lainnya.
  2. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membina organisasi antara lain menjalankan program organisasi.
  3. Setiap anggota wajib membantu pimpinan organisasi dalam melaksanakan program kerja organisasi dan wajib membela kepentingan organisasi.
  4. Setiap anggota biasa yang telah menduduki jabatan pengurus pusat tidak diperkenankan lagi merangkap jabatan kepengurusan pada tingkatan koordinator wilayah.
  5. Setiap anggota wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran keanggotaan yang besarnya ditentukan oleh dewan pengurus.

MASA BERLAKU KEANGGOTAAN

  1.  Penerimaan anggota dilakukan atas prosedur yang ditetapkan oleh organisasi.
  2. Masa berlaku keanggotaan adalah seumur hidup.
  3. Pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh organisasi.

KEUANGAN

  1. Besarnya uang iuran anggota baru sebesar Rp 100.000,00(seratus ribu rupiah).
  2. Iuran Wajib Tahunan sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  3. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
  4. Keuangan organisasi dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
  5. Tatacara pemberian identitas keanggotaan, pemungutan iuran anggota baru dan iuran tahunan, pelaporan, pertanggung jawaban dan permeriksaan keuangan diatur lebih lanjut dengan peraturan organisasi.
  6. Iuran wajib anggota baru dan tahunan di transfer ke rekening bendahara IKA Utama atas nama Bhernadya Rachmat, bank BCA KCP Mekar Wangi Bandung
    Bhernadya Rachmat AC: 676-5314422